Terkait pelarangan impor anggur Muscat, Sudaryono akan berkordinasi dengan kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan.
"Ya kan kalau bahan pangan itu kan selalu dua Kementerian, perindustrian ada dua Kementerian juga. Rekomendasinya dari Kementerian pertanian Tapi kan yang punya SPI namanya perintah export atau import itu adanya di perdagangan.Tapi kita duluan kita ada rekomendasi biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal China yang disebut beracun karena mengandung zat berbahaya residu pestisida.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan segera melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan keamanan pangan di Indonesia.
"Ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," tambahnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait