SIDOARJO, iNews.id- Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo, menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, Kamis (25/7).
Seperti diketahui Agung Cahyono, sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga meninggal dunia di Perum Quality Riverside.
Saat dikonfirmasi Minggu (4/8), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menyebut, pelimpahan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah lengkap, beserta tersangka dan barang bukti.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka. Semuanya sudah lengkap, termasuk berkas perkara dan barang buktinya,” kata Hafidi kepada Radar Sidoarjo.
Menurut Hafidi, pihaknya dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Insyaallah Minggu ini, berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu akan segera dilimpahkan ke PN Sidoarjo, untuk disidangkan,” imbuhnya.
Hafidi juga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan balita berusia 2,5 tahun meninggal dunia, dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi, mulai Kamis (25/7), tersangka merupakan tahanan Kejari Sidoarjo," tandasnya.
Sebelumnya, video viral yang beredar di media sosial menyebutkan balita berinisial YKA yang sedang bermain di jalan perumahan ditabrak Toyota Furtuner nopol N 1770 HZ hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/5).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait