MALANG, iNewsSidoarjo.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Selasa (16/7) lalu.
Pelaku, seorang wanita bernama Evi Wijiyanti (51 tahun) asal Krembangan, Surabaya, diamankan setelah terbukti menghabisi nyawa Sunik (48 tahun), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korbannya. Hasil penyelidikan mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Kepada polisi, Evi mengaku tega menghabisi nyawa Sunik karena kesal tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.
“Motif dari kasus ini adalah sakit hati pelaku kepada korban, karena tidak di pinjami uang satu juta rupiah,” jelas AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malan, saat gelar kasus di Mapolres. Senin (22/7/2024).
Evi dan Sunik diketahui sudah berteman selama 6 bulan melalui media sosial. Pada hari kejadian, Evi datang ke rumah Sunik dengan menumpang ojek konvensional. Setibanya di sana, mereka sempat makan rujak dan minum bersama.
Usai menunaikan ibadah, Evi kemudian mengemukakan keinginannya untuk meminjam uang kepada Sunik. Namun, Sunik menolak karena mengaku tidak memiliki uang. Penolakan ini membuat Evi sakit hati.
Ia kemudian memukul kepala Sunik dengan palu yang sudah dibawanya dari Surabaya. Pukulan bertubi-tubi tersebut menyebabkan Sunik meninggal dunia di dalam rumahnya.
“Setelah menghabisi nyawa Sunik, Evi mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk sepeda motornya. Motor tersebut kemudian dititipkan Evi kepada seseorang sebagai jaminan untuk membayar hutangnya yang senilai Rp 6 juta,” terang Gandha.
Polisi berhasil melacak keberadaan Evi melalui rekaman CCTV yang mendeteksi perjalanannya dari lokasi kejadian hingga ke rumahnya di Surabaya. Evi pun ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Malang.
“Tersangka dijerat pasal sesuai aturan yang berlaku,” tanda Gandha.
Atas perbuatannya, Evi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait