SIDOARJO, iNews.id- Jie Ko Ming, pria 57 tahun, diringkus Unit Reskrim Polsek Prambon pada Sabtu, 15 Juni 2024, atas aksinya membobol kotak amal di Masjid Al Ikhlas, Perumtas 5 Bendotretek, Prambon.
Aksi Ko Ming berhasil digagalkan sebelum ia sempat kabur dengan uang curian. Pelaku yang merupakan warga Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ini kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Prambon.
Berdasarkan video viral yang beredar, pelaku tampak pasrah dan tidak berkutik saat diamankan oleh warga di masjid setempat.
Kapolsek Prambon, AKP Muh Zainuddin, dalam ungkap perkara pada Senin, 17 Juni 2024, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Prambon berhasil mengamankan pelaku di Masjid Al Ikhlas.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelas Zainuddin. Senin (17/5/2024).
Kejadian bermula saat Taufik Hidayat, takmir masjid, menerima telepon dari salah satu warga yang menginformasikan adanya maling kotak amal tertangkap sekitar pukul 14.15.
Takmir masjid kemudian menuju ke masjid dan benar saja menemukan pelaku yang telah ditangkap oleh warga sekitar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku mencongkel kotak amal dengan linggis dan telah menyikat uang tunai senilai Rp 152 ribu yang ditemukan di saku celananya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi satu linggis sepanjang 30 cm, kotak amal pembangunan Masjid Al Ikhlas, uang tunai Rp 152 ribu, dan satu unit Honda Beat bernopol S 2498 PD.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti uang dan satu unit motor yang digunakan lelaku saat melakukan aksinya," terang Zainuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait