JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - KPK mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) berupa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," sambungnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu melanjutkan, Komisi Anti rasuah telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait permohonan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ali menambahkan, permohonan tersebut telah diajukan pihaknya pada awal April lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait