JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024).
Kedatangannya itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
Melangsir dari okezone.com, kehadirannya pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," kata Ali.
Pantauan MNC Portal di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.58 WIB.
"Masih berlangsung dan nati akan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024.
Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Dari keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun.
Dari perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 29 Januari 2024.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.
Ia menjelaskan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.
Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait