Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.
Namun, di proses ini banyak ditemukan error. Misalnya, suara yang tiba-tiba bertambah atau hasil pemindaian aplikasi tidak sesuai. Atau, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Karena itu, petugas KPPS harus memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK. Kemudian, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.
Adapun akun tersebut melakukan pengujian terkait website Sirekap KPU di website bgp.he.net.
Yakni, website untuk memeriksa IP suatu website. Dalam uji coba H-4 jelang Pemilu, terlihat web hosting sirekap-web.kpu.go.id terhubung ke layanan Alibaba Cloud dan diduga saat itu website Sirekap masih dalam tahappengembangan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait