Ibu Ini Tega Siram Air Panas hingga Cabut Gigi dengan Tang Anak Kandungnya

Lukman Hakim/Himas
Ibu menyiksa anak kandung di Surabaya dengan cara menyiram menggunakan air panas hingga mencabut gigi pakai tang. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Seorang wanita berusia 27 tahun dengan inisial ACA, yang merupakan penduduk Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, telah melakukan perbuatan kejam terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas 3 SD dengan inisial GEL.

Korban dipaksa minum air mendidih, giginya dicabut menggunakan tang, tangan korban pernah dicatok, dan tubuhnya disiram dengan air panas. Pelaku telah melakukan penyiksaan ini secara sadis selama beberapa waktu.

Tindakan kejam tersebut seringkali dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap kata-kata dan perilaku anaknya. Misalnya, ketika anaknya membuatnya kesal saat memasak air, pelaku akan menyiramnya dengan air panas. Selain itu, anaknya juga dipaksa minum air mendidih, menyebabkan luka pada mulutnya.

Ketika menjalani pemeriksaan dan interogasi, ACA mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa tindakan kejamnya tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap kata-kata dan perilaku anaknya.

Kejadian ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi pada 17 Januari 2024. Ketika petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, diikuti dengan gelar perkara. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah ACA untuk melakukan tindakan hukum.

“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023) seperti dikutip dari iNews.id.

Hendro menyatakan bahwa ACA telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sejak usia 7 tahun. Meskipun mengalami penyiksaan yang kejam, korban tetap membela ibunya. Informasi ini terungkap dalam proses pemeriksaan.

"Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.

Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.

"Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," kata Hendro.

Sementara itu, tersangka ACA mengakui kesalahannya dan mengakui telah melakukan tindakan kejam karena anaknya, GEL, tidak mengikuti perkataannya. Namun, ACA membantah bahwa dia pernah mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Dia mengakui hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.

"Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang," kata ACA.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet berwarna biru, satu set seragam SD berwarna putih dan merah, satu ponsel, dan flashdisk yang berisi foto dan video korban.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network