SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Dua mantan driver ojek online (ojol) HA dan BSW warga Sidoarjo melakukan tindakan kriminal dengan memanipulasi order makanan melalui layanan GoFood secara fiktif selama hampir satu tahun.
Mereka berhasil meraih Rp2 miliar dari platform aplikasi tersebut. Keduanya pun dicokok Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Mereka memesan paket makanan melalui akun palsu tersebut melalui layanan GoFood, dengan tujuan untuk memanfaatkan jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh platform tersebut.
Dalam penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat kartu ATM, uang tunai, dan satu unit laptop.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 35 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait