JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Dikutip dari okzone.com Minggu (20/8/2023).
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait