Sri Mulyani Berburu Pajak Ro2.307,9 Triliun di 2024, Bagaimana Caranya?

Kharisma Rizkika Rahmawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Berburu Pajak di 2024 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Target pemerintah pada pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan bahwa target tersebut telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8%,” kata Suahasil dikutip dari okzone.com, Jumat (18/8/2023).

Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan demi mencapai target tersebut.

Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Sinergi join program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Suahasil.

Kemudian dalam perluasan basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network