JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Sirkuit uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
Melangsir dari iNews.id aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023) hari ini. Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi rencananya akan meninjau langsung.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latief, Kamis (3/8/23).
Uji SIM yang dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom ini diterapkan setelah dilakukan kajian-kajian.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ujar Usman.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi untuk terus melakukan pembenahan dalam proses pembuatan SIM.
Lebih jauh Sigit meminta, Kepala Divisi TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman supaya terus melakukan perbaikan dari manual menuju digitalisasi sehingga masyarakat dapat menggunakan aplikasi nantinya.
Masih menurutnya, Kepada Korlantas, Sigit memerintahkan agar melakukan perbaikan khusus. Misalnya, materi ujian pembuatan SIM C seperti manuver zig-zag dan angka 8 perlu diperbaiki.
“Yang namanya melewati zig-zag, angka 8 itu masih sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki,” ujarnya.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait