Cemburu, Pria di Sidoarjo Hajar Temen Lelaki Istrinya

Yoyok Agusta
Pelaku pengeroyokan saat akan diminta keterangan polisi. Rabu, (12/7/2023).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Akibat tidak bisa mengendalikan emosi karena terbakar cemburu Amin , 37, melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada Sugihadi teman istrinya di Desa Jemirah, Jabon.

Karena perbuatannya itu Amin bersama dengan dua orang iparnya yaitu Pujianto, 29, dan juga Zaini, 21, yang ikut mengeroyok korban diringkus dan digiring Polresta Sidoarjo. Dalam ungkap perkara kemarin (12/7/2023).

pria 37 tahun itu menceritakan dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat korban membonceng istrinya yang pamit pergi untuk mencari motor yang sempat digadaikan.

"Istri saya itu bilang kalau dia minta tolong temannya, saya gak tahu itu laki-laki," ungkapnya.

Istri Amin dan juga korban pergi dari rumah sekitar pukul 13.20. Lalu kemudian saat Amin pulang dirinya tidak mendapati istrinya di rumah.

"Sekitar sore jam 15.00 kalau tidak salah itu istri saya pulang," ujarnya.

Di sana pelaku menanyakan perihal motor yang digadaikan.

"di satu sisi sempat saya VC juga telfon berulang kali tapi gak diangkat malah ditolak," imbuhnya.

Karena merasa tidak mendapat jawaban dan cemburu kepada teman istrinya.

"Saya tanyai, kamu punya istri ta? Ada hubungan apa dengn istri saya kok keluar lama," tuturnya.

Amin yang emosi mendekati korban. Sedangkan korban ketakutan dan hendak lari.

"Saya tangkap saya hajar," ujarnya.

Sempat ada mertua Amin yang melerai. Karena melihat arit, Amin langsung meraihnya dan mengejar kembali korban. Hingga akhirnya pelaku membacok kepala korban hingga gagang sabit lepas.

Tidak hanya itu kakak ipar pelaku juga datang membawa pisau bendo untuk membantu menghajar korban. Tidak sampai situ korban masih terus dipukuli oleh Amin dan kedua iparnya bergantian.

Pujianto Awaludin sempat memukul korban dengan kursi kayu ke bagian punggung korban. Sedangkan Akhmad Zaini Masrur melemparkan paving ke kepala korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu mengatakan korban dibantu warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.

"Korban dari situ saat mulai sadar dibantu saudaranya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo," katanya. Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam hukuman pidana hingga sembilan tahun.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network