WN Malaysia yang Bikin Onar di Lamongan Akhirnya Dideportasi

Yoyok Agusta
HBR, WNA Malaysia ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR pada Sabtu (8/ 7/2023) pagi.

Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.

"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.

Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network