JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Dua wanita kembar identik ini ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ya, kedua wanita kembar bernama Rihana dan Rihani itu dijebloskan ke sel karena dugaan kasus penipuan jual beli iPhone.
Tak tanggung-tanggung, keduanya menipu hingga kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar. Polisi pun mengungkap, keduanya diduga menggunakan skema ponzi untuk melancarkan penipuan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dilansir dari iNews.id, Selasa (4/7/2023).
Perlu diketahui, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Hengki mengungkapkan, si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200.000-Rp800.000. Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi. Ia menyebut keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait