Nama Dito sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini. Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP.
Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/bareskrim-periksa-orang-tua-dito-mahendra-hari-ini
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait