Masih menurut Heru, Barang Bukti dan Para terduga pelaku penyeludupan di serahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. "Barang bukti dan terduga kita serahkan ke instansi terkait. Nanti barang Bukti baby lobster ini akan dilepaskan kembali ke habitatnya,"terang Heru.
Heru menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan baby lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik, dan wujud sinergitas antar instansi yang ada di Bandara Juanda.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait