Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ihsan Permana SP
Infografis cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Desain: Sopan A Inggara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, anda sebagai pekerja perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.

Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda.

Jumlah uang yang didapat juga berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-cara-menghitung-thr-karyawan-tetap-dan-kontrak

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network