SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kantor Desa Balong Tani, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo mendadak riuh. Hal itu setelah puluhan warga desa setempat menggeruduk kantor tersebut. Tujuannya, untuk menanyakan kejelasan program sertifikat massal tanah redis menjadi SHM.
Sebab, permohonan yang diajukan puluhan warga tersebut sudah berjalan lima tahun namun masih belum ada kejelasan. Kehadiran puluhan warga itu akhirnya diterima oleh Kades Balong Tani, Na'im dengan didampingi Sekdes Imam Bakhrul.
Selain itu, Camat Jabon Dedik Irwanto, dan Ketua forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Jabon, Samsul juga ikut menemui. Sejumlah pejabat tersebut akhirnya menggelar mediasi dengan para warga.
"Pak carek, kami sudah habis kesabaran kami, tolong segera selesaikan sertifikat kami secepatnya," teriak salah satu warga.
Koordinator aksi, Imam Syafi'i mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga kepada Sekdes Balong Tani Imam Bakhrul karena lamban memproses berkas pengajuan warga untuk program sertifikat massal tanah redis.
"Kami sudah cek ke BPN sebelum melakukan aksi ini untuk menanyakan progres program sertifikat massal Desa kami tahun 2018 lalu. Ternyata pihak BPN mengaku belum menerima semua berkas pengajuan dari warga Balong tani," ucapnya usai mediasi.
Imam menjelaskan, total 362 berkas yang diajukan oleh warga balong tani terkait sertifikat masal tersebut. Namun, sambung dia, hingga hari ini hanya 31 berkas yang sudah diselesaikan dan terbit sertifikat.
"Itupun setelah Pak Sekdes mendengar akan ada aksi demo warga pada hari ini, berkas itu baru diproses, ini kan lucu. Lalu kemana ia selama ini," ujar mantan ketua karang taruna kabupaten Sidoarjo ini.
Sementara Sekdes Balong Tani Imam Bakhrul membantah dirinya tidak memproses berkas pengajuan sertifikat warga. Ia berdalih, syarat administrasi pengurusan sertifikat redis ini cukup banyak, sedangkan warga hanya mengumpulkan KTP dan KK saja.
"Sertifikat redis ini kan penganti SK gubernur, sedangkan SK gubernur hampir 90 persen hilang. Nah ini harus ada surat keterangan kehilangan, sedangkan warga tidak segera memenuhi persyaratan tersebut," klaimnya.
Selain itu, Imam juga berdalih jika program sertifikat massal ini juga tidak ada panitianya. Semuanya, ucap dia, dipegang oleh Kades Abdul Muthalib. "Saya tidak memegang uang sedikitpun dari warga, semua pembayaran langsung ke pak kades Abdul Muthalib," elaknya.
Sementara berdasarkan penelusuran iNewsSidoarjo.id, Abdul Munthalib, mantan Kades Balong Tani saat ini tengah proses hukum dan ditahan terkait dugaan korupsi APBDes ketika menjabat orang nomor satu di desa tersebut.
Bahkan, perkara Abdul Muntholib yang disidik penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo pada dua pekan lalu.
"Iya sudah kami limpahkan (tahap 2)," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, beberapa waktu lalu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait