Korban Tewas Bentrok Antar TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Diserahkan ke Para Pihak

Puteranegara Batubara
Bentrok di PT GNI Morowali Utara mengakibat dua pekerja tewas. Jenazah kedua korban sudah diserahkan ke keluarga dan ke dubes. (Foto: tangkapan layar/Ist).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Korban tewas bentrok antar pekerja yaitu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diserahkan ke para pihak.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengungkapkan, dua korban tewas dalam kejadian itu yakni TKA dan pekerja lokal sudah diserahkan ke pihak keluarga korban dan otoritas terkait.

Untuk korban tenaga kerja Indonesia, ucap dia, sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan korban TKA, kata Didik, saat ini sudah diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China untuk Indonesia.

"Untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya," kata Didik kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

"Demikian juga jenasah TKA Mr XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1/2023). Dalam bentrok itu, sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://sulsel.inews.id/berita/korban-tewas-bentrok-antarkaryawan-di-pt-gni-sudah-diserahkan-ke-keluarga-dan-dubes-china/all

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network