JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Tim Penasehat Hukum Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J melaporkan Hakim Wahyu Iman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Perlu diketahui, Wahyu Iman Sentosa merupakan hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan Wahyu dilaporkan karena sejumlah pernyataannya tendensius. Laporan itu dibuat pada Rabu (7/12/2022).
Meski laporan tersebut dibuat, Komisi Yudisial (KY) menegaskan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J tidak terganggung meski hakim Wahyu Iman Santosa dilaporkan. Wahyu dilaporkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf karena pernyataannya tendensius.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah verifikasi laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/hakim-wahyu-iman-dilaporkan-ky-tegaskan-sidang-kasus-brigadir-j-tak-terganggu/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait