Nikita Mirzani Bawa Nama Tuhan Saat Dijebloskan ke Penjara

Ravie Mulia Wardnani
Nikita Mirzani resmi ditahan 20 hari kedepan di Rutan Serang (Foto: SindoNews)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Nikita Mirzani telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang Kota, Rabu (26/10/2022). Meski telah ditahan, namun ada kejadian menarik saat artis yang suka sumbar soal hukum itu dengan membawa nama Tuhan.

Hal ini disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum ibu tiga anak tersebut menyampaikan pesannya.

"Dia (Nikita Mirzani-red) bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja," kata Fahmi Bachmid seraya menjelaskan perkataan kliennya, Selasa (25/10/2022).

"Dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," ujar dia.

Lebih lanjut, pihak Nikita mengaku heran dengan keputusan penahanan tersebut. Sebab, dia sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya tahu, itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita. Dia digerebek tengah malam, digerebek di mall, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena dia memiliki seorang anak kecil," kata Fahmi.

"Tapi beda dengan persoalan ini," sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/lifestyle/seleb/resmi-ditahan-nikita-mirzani-hukum-allah-yang-turun-tangan

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network