Owner dan 2 Pengurus Wahana Seluncuran Kenpark Surabaya Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim
Tim Labfor Polda Jatim saat menyelidiki kasus ambruknya seluncuran kolam renang Kenpark Surabaya, Senin (9/5/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - ST, Owner atau pemilik PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) dan Manager Operasional S, serta General Manajer, PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.

"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022) sebagaimana dilansir dari iNews.id.

Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.

Meski begitu, ketiga tersangka tetap diwajibkan untuk wajib lapor. "Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network