Meski begitu, dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), utang emiten dengan kode saham GIAA ini mencapai triliunan Rupiah. Angka ini berasal dari piutang perseroan di sejumlah sektor.
Adapun piutang BUMN di Garuda Indonesia diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.
Hal ini disepakati melalui pemungutan suara atau voting kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kan utang BUMN semua 22 tahun (jangka waktu), (bunga) 0,1 persen. Tapi ada BUMN yang namanya Airnav, Airnav itu ada porsi utangnya yang merupakan PNBP, kewajiban dia yang harus bayar ke negara. Kita enggak bisa, dia bayar wajib by law, terus sama kita 22 tahun, jadi porsi itu kita bayar dari arus kas (Garuda) 100 persen," ucap Irfan.
Selain perusahaan pelat merah, perpanjangan tenor piutang kreditur dari lembaga perbankan dalam negeri juga diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga yang sama.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini : https://www.inews.id/finance/bisnis/garuda-indonesia-pastikan-lunasi-utang-ke-airnav-indonesia
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait