2.Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bareskrim Polri menetapkan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).
RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
3. KM, asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo
Bareskrim Polri menetapkan tersangka KM sebagai tersangka bersamaan dengan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022).
KM adalah asisten rumah tangga di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
4. Irjen Ferdy Sambo
Timsus menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Sambo dikenakan Pasal 340 tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana sub Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022). iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait