Kominfo Akan Blokir Google, WhatsApp, Instagram dan Aplikasi Lainnya, Cek Infografisnya

Tangguh Yudha
Kemenkominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram dkk karena tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Google, WhatsApp, Instagram, dan kawan-kawannya terancam akan diblokir di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya pemblokiran tersebut bukan tanpa sebab.

Hal itu menyusul perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dilansir dari iNews.id.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-whatsapp-dan-instagram-terancam-diblokir

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network