JAKARTA, iNews.id - Google, WhatsApp, Instagram, dan kawan-kawannya terancam akan diblokir di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya pemblokiran tersebut bukan tanpa sebab.
Hal itu menyusul perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dilansir dari iNews.id.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-whatsapp-dan-instagram-terancam-diblokir
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait