JAKARTA, iNews.id - Perjalanan karier Lili Pintauli Siregar di KPK berkahir. Hal itu menyusul perempuan yang menduduki jabatan Wakil Ketua KPK itu resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022) seperti dikutip iNews.id dari Sindonews.
Pengunduran diri ini dilakukan di tengah kontroversi adanya dugaan gratifikasi pemberian tiket MotoGP Mandalika yang membelit Lili Pintauli. Lantas, bagaimana rekam jejak Lili Pintauli hingga akhir perjalanan kariernya di KPK? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Sebelum bergabung dengan KPK, Lili Pintauli merupakan seorang advokat. Pemilik nama lengkap Lili Pintauli Siregar ini mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada 1991-1992.
Lili Pintauli juga pernah bekerja sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.
Kemudian pada 1999-2002, perempuan kelahiran Tanjung Pandan ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan.
Lili kemudian lolos seleksi menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Setelah menyelesaikan masa tugas di LPSK, Lili Pintauli kemudian membuka kantor advokat sendiri sebelum akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Karier Lili Pintauli berakhir setelah dirinya memutuskan mengundurkan diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli tersebut diduga sebagai buntut dari dugaan pelanggaran kode etik berupa gratifikasi tiket MotoGP Mandalika yang menyeret namanya.
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengantongi keterangan dari para saksi. Diantaranya adalah keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili Pintauli diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara maupun pimpinan KPK.
Lili Pintauli sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK lantaran saat itu dirinya diduga berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kala itu terjerat kasus dugaan jual beli jabatan.
Atas pelanggaran kode etik itu, Dewas menjatuhi sanksi berat kepada Lili karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yakni berkomunikasi dengan terduga kasus korupsi.
Bentuk sanksi yang diterima Lili Pintauli saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://www.inews.id/news/nasional/rekam-jejak-lili-pintauli-begini-akhir-perjalanan-kariernya-di-kpk/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait