Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Curi Motor, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Jatim Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp6 Miliar

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:56 WIB
  • author Nanang Ichwan
Bea Cukai Jatim Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp6 Miliar
Tim dari bea cukai Sidoarjo mengangkuti jutaan batang rokok ilegal yang hendak dimusnahkan. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Sebanyak 6.266.000 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai periode Juni 2026 dimusnahkan. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,3 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Pemusnahan dilakukan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, pemusnahan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap barang ilegal, melainkan juga upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan melindungi penerimaan negara. “Rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan harga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan, penerimaan negara, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Rusman, Jumat (30/10/2026).

Dari total 6.266.000 batang rokok yang dimusnahkan, estimasi nilai barang mencapai Rp9.305.010.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp6.063.075.590.

Menurut Rusman, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara. Praktik tersebut juga merugikan produsen dan pedagang yang menjalankan usaha secara legal karena produk ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana mestinya.

Kondisi itu berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal dapat dipasarkan tanpa menanggung kewajiban cukai sesuai ketentuan sehingga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. “Penegakan hukum di bidang cukai bukan ditujukan untuk menghambat aktivitas perdagangan masyarakat. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk melindungi pedagang dan produsen yang menjalankan usaha secara legal,” tegasnya.

Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar lebih cermat dalam memilih produk hasil tembakau yang diperjualbelikan. Pedagang diminta memastikan rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai dan tidak mengedarkan produk ilegal.

Rusman berharap masyarakat turut mengambil peran dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Kesadaran untuk memilih dan memperdagangkan produk yang sesuai ketentuan dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut