get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Karton di Krian Terbakar, PMK Padamkan Api Sebelum Merembet ke Bangunan Lain

Samsat Sidoarjo Diperketat, Belasan Calo Ditindak dan Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:38 WIB
header img
Para terduga calo saat diberikan peringatan oleh petugas. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Belasan orang yang terlibat aktivitas percaloan ditindak anggota Provost Polresta Sidoarjo di area Samsat Sidoarjo Kota, Sabtu (8/8/2026). Penertiban dilakukan setelah petugas menjalankan patroli dan pengawasan setiap hari selama sepekan.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu Achmad Gusairi, mengatakan mereka diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas percaloan di lingkungan Samsat. “Belasan calo kemudian diberikan peringatan tidak boleh di sini lagi. Dengan menulis surat pernyataan tidak boleh melakukan kegiatan percaloan lagi. Jika masih terbukti akan diberikan sanksi lebih berat,” ujar Gusairi usai kegiatan.

Selain menertibkan aktivitas percaloan, personel Satlantas bersama Propam dan Provost juga melakukan pengawasan di sejumlah titik pelayanan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, loket hingga ruang tunggu. Petugas turut membantu wajib pajak yang membutuhkan informasi.

Pemohon yang terlihat kebingungan diarahkan ke loket yang sesuai agar dapat mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui layanan resmi.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Anugrah Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen mengoptimalkan pelayanan di Samsat Sidoarjo. “Ini adalah sebagai bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan pelayanan di Samsat Polresta Sidoarjo. Mereka ini tidak diperbolehkan lagi ada di Samsat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara dan mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui pelayanan resmi yang telah tersedia,” ujar Yudhi.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Pihaknya juga mengatakan, setelah diberikan peringatan dan mereka masih terbukti melakukan aktivitas percaloan atau kembali melakukan kegiatan serupa di lingkungan Samsat Sidoarjo, tindakan lebih tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran personel di area pelayanan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas selama proses administrasi. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengikuti tahapan pelayanan tanpa harus menggunakan jasa pihak yang tidak memiliki kewenangan. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara.

Jika membutuhkan informasi mengenai alur pengurusan, pemohon dapat langsung meminta bantuan petugas di area pelayanan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut