get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesilat Padati PN Nganjuk, Tuntut Hukuman Maksimal

Puluhan Burung Tanpa Dokumen Resmi Gagal Diselundupkan ke Jawa Timur

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:08 WIB
header img
Puluhan burung berbagai jenis hendak diselundupkan ke Jawa Timur melalui kapal laut dari Balikpapan. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, inewsSidoarjo.id - Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen karantina kembali digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. 

Sebanyak 69 ekor burung berbagai jenis diamankan saat hendak dilalulintaskan dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Selain melanggar ketentuan karantina, pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur penyebaran penyakit hewan menular sekaligus mengancam kelestarian satwa di Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan-Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Hudiansyah, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina untuk memastikan status kesehatannya sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan. "Pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," tegasnya.

Menurut Hudiansyah, dokumen karantina menjadi bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.

Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah proses pemeriksaan selesai, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiansyah menambahkan, Karantina Jawa Timur akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, khususnya pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. "Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal. Langkah ini penting guna menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia," pungkasnya.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut