Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Penerimaan Negara pada Bea Cukai Jatim Belum Penuhi Target
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penerimaan negara melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I masih jauh dari target pada semester pertama tahun 2026. Hingga bulan Juni tahun ini, penerimaan baru menyentuh angka Rp38,99 triliun, atau 44,29 persen dari target tahunan.
Jumlah itu belum mencapai separuh dari target penerimaan negara tahun 2026 sebesar Rp88,03 triliun. Kondisi tersebut terjadi seiring turunnya penerimaan cukai akibat menurunnya produksi hasil tembakau pada beberapa periode sebelumnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengakui masih terdapat shortfall penerimaan yang harus dikejar pada semester berikutnya.
Karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan memperketat pemberantasan rokok ilegal yang dianggap menjadi biang keladi menurunnya penerimaan negara. "Jika peredaran rokok ilegal berhasil ditekan, maka pangsa pasarnya akan beralih ke rokok legal yang membayar cukai. Ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara," kata Rusman.
Upaya itu dibuktikan dengan masifnya penindakan peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim I berhasil melakukan 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 152,90 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp227,4 miliar.
Jumlah tersebut melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat lebih dari 54 juta batang, dari sebelumnya 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang. Sementara jumlah penindakan naik sekitar 33 persen dan nilai barang hasil penindakan meningkat sekitar 56 persen.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi tersebut mencapai Rp140,67 miliar. Pelanggaran yang ditemukan masih didominasi peredaran rokok polos dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pemenuhan ketentuan cukai. Selain operasi penindakan, Bea Cukai juga memperbanyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Rusman mengajak konsumen untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional mencapai sekitar Rp240 triliun setiap tahun dan menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar dalam APBN.
Oleh sebab itu, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang patuh, tetapi juga mengurangi kontribusi terhadap pembangunan.
Meski penerimaan masih berada di bawah 50 persen target, Bea Cukai optimistis kinerja pada semester kedua dapat terdongkrak melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap produk bercukai yang legal. "Peran masyarakat sangat penting. Semakin kecil ruang bagi rokok ilegal, semakin besar peluang peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," pungkas Rusman.
Editor : Aini Arifin