Warga Damarsi Buduran Sidoarjo Desak Pembongkaran Kos di Tanah Kas Desa, Ini Faktanya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kembali memanas. Warga bersama pemerintah desa sepakat menuntut pembongkaran bangunan rumah kos, yang berdiri di atas lahan desa seluas sekitar 3.500 meter persegi, di blok Lor Omah atau Kuburan Jaran.
Bangunan kos tersebut diketahui berdiri sejak 2023 dan dikaitkan dengan salah satu pengembang. Warga menilai pembangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dilakukan di atas aset desa.
Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, M Ali Subhan, menilai persoalan ini berawal dari proses pengembangan kawasan oleh developer yang diduga membuat lahan TKD menjadi “terjepit”. Menurutnya, kronologi masalah bermula dari ruislag tanah pada 2004 yang kemudian menjadi aset desa.
Namun ketika pengembang masuk dan melakukan pengembangan kawasan perumahan, posisi TKD justru berada di tengah pengembangan tersebut. “Tahun 2016 kok tiba-tiba pembangunan mengarah ke sebelah barat. Harusnya desa mencegah karena di situ ada TKD, tapi tidak dicegah hingga akhirnya tanah desa itu terjepit dan tidak produktif, sehingga Pendapatan Asli Desa (PADes) menurun,” ujar Ali Subhan, Kamis (12/3) ke iNews Sidoarjo.
Ia juga menduga ada perencanaan sejak awal untuk melakukan tukar guling tanah desa tersebut, setelah kondisinya terhimpit oleh pembangunan. “Pasca tanah desa terjepit, pada 2017 muncul rencana tukar guling antara desa dengan pengembang. Itu yang menurut saya ada rencana jahat. Karena seharusnya kepala desa saat itu melindungi aset desa, bukan justru membuka jalan sampai TKD terhimpit,” katanya.
Ali menambahkan, hingga kini pengembang juga disebut memanfaatkan akses jalan di atas TKD tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada desa. “Terbangunnya tahap dua milik Jaya Tera itu akses jalannya lewat tanah TKD. Tapi tidak ada kontribusi apa pun kepada desa, padahal mereka memanfaatkan lahan desa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Damarsi, Hasan Hadi, yang menyebut persoalan TKD tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak 2017 melalui musyawarah antara pemerintah desa dan pengembang.
Editor : Aini Arifin