get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Lubang di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Pemotor Asal Malang Tewas Terlindas Truk

Tentukan Awal Ramadan 1447 H, Rukyatul Hilal di Jawa Timur Dilakukan di 21 Lokasi

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:41 WIB
header img
Ilustrasi pengamatan hilal menggunakan teropong bintang, yang dilakukan menjelang matahari terbenam. Foto:ist

SIDOARJO, iNews.sidoarjo.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Rukyatul Hilal awal Ramadan 1447 H di 21 lokasi di Jawa Timur, pada Selasa sore, 17 Februari 2025 yang bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.

Titik lokasi itu ditentukan berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Adapun 21 kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut yakni Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Lokasi pengamatan hilal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang baik, serta aksesibilitas dan keamanan lokasi. Pengamatan hilal dilaksanakan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya. Hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan bertahap sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, mengatakan bahwa Rukyatul Hilal ini merupakan upaya layanan keagamaan negara kepada umat Islam yang akan melaksanakan puasa Ramadan. “Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” ujarnya.

Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi kriteria imkanur rukyat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam. Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari berpengaruh signifikan terhadap kemungkinan terlihatnya hilal.

Semakin besar elongasi, semakin besar peluang hilal dapat teramati. Selain Kanwil Kemenag Jawa Timur, pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan hakim pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren serta tokoh agama dan masyarakat.

Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku. Menurut Munir, tantangan di lapangan dalam pengamatan hilal selalu ada, diantaranya keterbatasan lokasi, akses yang sulit, serta kondisi cuaca seperti awan tebal atau mendung.

Semuanya bisa berpengaruh terhadap hasil pengamatan. “Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” pungkas Munir.

Pelaksanaan Rukyatul hilal penetapan awal puasa 1447 Hijriah diharapkan bisa memberikan kepastian kepada umat Islam, serta memberikan ketenangan dalam pelaksanaan ibadah puasa

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut