get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Nganjuk Salurkan Bantuan RTLH Rp10 Juta ke Warga Tanjunganom

Bantuan Hukum Desa di Nganjuk Diperkuat Melalui Kerja Sama Pemda dan Posbakumadin

Rabu, 11 Februari 2026 | 18:21 WIB
header img
Penandatanganan MoU Pemkab Nganjuk dengan Posbakumadin. Foto:ist.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo KRT Sosokorsoemo, Rabu (11/2/2026).

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengatakan penguatan Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat rentan dan kaum marhaen hingga tingkat desa dan kelurahan. “Ini bentuk nyata bahwa pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Marhaen Djumadi dalam sambutannya.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi hukum sejak dini karena setiap individu memiliki kedudukan sebagai subjek maupun objek hukum. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan tidak lagi takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum.

Marhaen menjelaskan, program bantuan hukum di tingkat desa sejatinya bukan hal baru di Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, Pemkab Nganjuk telah membentuk puluhan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan dengan pendekatan restorative justice, serta melibatkan paralegal yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan. “MoU hari ini bukan memulai dari nol, tetapi melanjutkan dan menguatkan program yang sempat berjalan sebelumnya agar lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, aparat desa, serta Posbakumadin dalam memberikan layanan hukum yang humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dan acara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.

Melalui kerja sama ini, Posbakumadin akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya karena dibiayai oleh APBN.

Layanan tersebut diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, seperti sengketa tanah, konflik sosial, maupun perkara ringan lainnya, tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang. “Kami berharap Pos Bantuan Hukum ini benar-benar dibumikan, turun ke masyarakat, bukan sekadar MoU di atas kertas,” pungkas Marhaen.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nganjuk dalam memperkuat akses keadilan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat desa dan kelurahan terlindungi secara merata.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut