Merasa Dicemarkan, Ketua BUMDes di Sidoarjo Didampingi LSM dan LBH Siap Tempuh Jalur Hukum
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Seorang warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berinisial MJ, mengaku dirugikan akibat pemberitaan salah satu media online yang berkantor redaksi di Kabupaten Jombang. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, karena terbit tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi dari dirinya sebagai pihak yang diberitakan.
Hal itu diungkapkan MJ, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CLPK) saat berada di salah satu kafe di Sidoarjo. Selasa (15/12/2025).
MJ menuturkan, berita yang dimuat media online itu tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan saat mereka bertemu. Padahal saat bertemu, MJ mengaku tidak mengetahui data-data terkait apa yang ditanyakan wartawan tersebut, menyangkut kinerja orang lain.
Namun, saat berita muat di media online tempat wartawan itu bekerja, tidak sesuai dengan apa yang MJ katakan. Bahkan, di tayangan berikutnya, dirinya yang menjadi tema berita, tanpa konfirmasi ke MJ yang menjabat sebagai ketua BUMDes. Tak hanya tayang di salah satu media online, berita itu juga disebarluaskan melalui media sosial.
Hal itu berdampak serius terhadap kondisi psikologis keluarganya, khususnya anaknya yang menjadi korban perundungan di lingkungan sekitar.“Sejak berita itu muncul dan ramai di media sosial, anak saya jadi sering dibully oleh teman-temannya. Ini sangat menyakitkan bagi kami sekeluarga,” ujar MJ.
Menurut MJ, pihaknya telah berupaya menempuh jalur baik dengan meminta hak jawab, kepada pihak redaksi media yang bersangkutan, pada tanggal 4 Desember 2025.
Namun hingga saat ini, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi, meski sudah disampaikan secara resmi. “Saya hanya ingin keadilan. Hak jawab itu dijamin undang-undang, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak media yang bersangkutan untuk menayangkan hak jawab saya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum MJ, Agustinus Milla Ate, menegaskan setiap produk jurnalistik seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. “Perintah atau amanat daripada Undang-Undang tersebut, media itu tokoh pers, wajib memberikan hak jawab itu. Artinya tidak ada negoisasi. Kenapa? Tujuan dari pers itu adalah membuat berita yang berimbang, baik yang diberitakan maupun yang memberitakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa kliennya dirugikan secara moral dan sosial, akibat pemberitaan yang dinilai sepihak tersebut. Ia menyebut, langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian dari pihak media yang bersangkutan. “Kami akan melaporkan ke Dewan Pers dalam waktu dekat, terkait pemberitaan ini. Jika tetap tidak ada klarifikasi dan hak jawab tidak diberikan, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkas Agustinus.
Editor : Aini Arifin