Revisi Perda Parkir Masuk Tahap Fasilitasi, DPRD Nganjuk Targetkan Rampung Tahun Ini
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Menjelang akhir tahun anggaran, DPRD Kabupaten Nganjuk mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa percepatan ini bukan langkah tergesa-gesa, melainkan penyesuaian terhadap regulasi dan ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tatit menjelaskan bahwa Perda APBD 2026 merupakan prioritas utama karena wajib ditandatangani bersama kepala daerah sebelum memasuki Tahun Anggaran.
Sesuai aturan, penandatanganan seyogianya dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. “Yang pertama bukan berarti ngebut, tapi kita harus tepat waktu. Perda APBD 2026 harus selesai sesuai regulasi, dan kita masih menunggu nomor registrasi dari gubernur yang biasanya keluar satu sampai dua minggu. Estimasi kami sekitar tanggal 23–24 sudah penandatanganan bersama,” ujarnya.
Selain APBD, DPRD Nganjuk juga tengah merampungkan berbagai Raperda lain melalui pembahasan di komisi serta panitia khusus. Tatit mengatakan seluruh pansus tetap bekerja paralel untuk memastikan seluruh target legislasi tahun ini dapat selesai sesuai jadwal.
Menurutnya, pembahasan sejumlah perda tersebut memiliki dampak langsung bagi masyarakat sehingga tidak dapat ditunda. Salah satu Raperda yang menarik perhatian publik adalah revisi Perda Parkir.
Tatit menyebut draf regulasi baru tersebut kini memasuki tahap fasilitasi pemerintah daerah sebelum dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi. Setelah dinyatakan final, Raperda Parkir akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan dan diundangkan.
Ia menyampaikan bahwa detail teknis perubahan pasal belum dapat disampaikan karena masih di tingkat pansus, namun revisi dipastikan memuat sejumlah penyesuaian berdasarkan kajian, hearing, dan serap aspirasi dari berbagai pihak.
Tatit menambahkan bahwa salah satu tujuan dari revisi Perda Parkir adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat, sekaligus memperbaiki tata kelola pendapatan dari sektor parkir.
DPRD Nganjuk optimistis seluruh agenda legislasi yang sedang berjalan dapat dirampungkan sebelum akhir tahun. Tatit memastikan bahwa pembahasan akan dilakukan secara terukur dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku, sembari mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Editor : Aini Arifin