get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

3 Hukum Lakukan Hubungan Suami Istri Pada Siang Hari Saat Berpuasa Ramadhan

Selasa, 05 April 2022 | 12:08 WIB
header img
Hukum Menyetubuhi istri saat Berpuasa Ramadhan ( foto: ilustrasi )

Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan merupakan syariat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.

Ibadah puasa ini diwajibkan dan diabadikan Allah dalam Alqur'an maupun hadits-hadits Nabi Muhamad SAW. Puasa dimulai saat fajar tiba hingga tenggelamnya matahari.

Ada banyak hal yang perlu diketahui umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya mengenai hukum melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa.

Dalam satu ayat Alqur'an, Allah memberikan keringanan sebagaimana firman-Nya:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan campurilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (Al-Baqarah:187)

Lantas, bagaimana hukumannya bila seorang istri maupun suami bersetubuh di siang hari saat berpuasa?

Berikut penjelasan singkat ulama yang juga mantan Menteri Agama RI, M Quraish Shihab dalam buku populernya berjudul 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui'.

Penjelasan Quraish Shihab: Haram hukumnya.

Adapun sanksinya adalah:

Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya.

Kedua, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, memberi makanan kepada 60 fakir miskin.

Akan tetapi, kalau orang kaya sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya.

Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak.

Kisah Seorang Lelaki yang Bersetubuh Saat Berpuasa Dari Abu Hurairah RA berkata,

"Ketika kami sedang duduk-duduk di sisi Nabi SAW, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau.

Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya binasa.'

Beliau bertanya, 'Mengapa engkau?'

Laki-laki itu berkata, 'Saya telah menyetubuhi istri saya padahal saya sedang berpuasa (pada bulan Ramadhan).'

Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mempunyai budak yang kamu merdekakan?'

Ia menjawab, 'Tidak.'

Beliau bertanya, 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?'

Ia menjawab, 'Tidak mampu.'

Beliau bersabda, 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?'

Ia menjawab, 'Tidak mampu.'

Beliau bersabda, 'Duduklah!'

Kemudian ia duduk, lalu berdiam di sisi Nabi.

Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba dibawakan satu 'araq (satu kantong besar) berisi kurma kepada Nabi.

(Dalam satu riwayat: maka datanglah seorang laki-laki dari golongan Anshar).

Beliau bertanya, 'Manakah orang yang bertanya tadi?'

Orang itu menjawab, 'Saya.'

Rasulullah bersabda, 'Ambillah ini dan sedekahkanlah.'

Ia berkata kepada beliau, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir

(dalam satu riwayat: dua tepian Kota Madinah) tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.'

Maka, Nabi SAW tertawa hingga gigi seri beliau terlihat.

Kemudian beliau bersabda, "Pergilah, dan berikanlah kepada keluargamu." (Riwayat Al-Bukhari)iNewsSidoarjo.id

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa 28 Mei 2019 - 03:35 WIB oleh Rusman Siregar dengan judul "3 Hukuman Bagi yang Bersetubuh di Siang Hari Saat Berpuasa".

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut