get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis, Barang Bukti Sabu 91,28 Gram

Jaringan Sabu Lapas di Sidoarjo Terbongkar, Seorang LC Karaoke Diciduk

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:52 WIB
header img
Tersangka LC pengedar narkoba saat diamankan Polresta Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Surabaya di Porong akhirnya berhasil dibongkar.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus seorang perempuan berinisial DF, yang diketahui bekerja sebagai Ladies Companion (LC) karaoke, saat membawa sabu seberat 26,16 gram di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan bahwa penangkapan DF bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jaringan lapas yang marak terjadi. "Pelaku kami amankan di kawasan Taman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 26,16 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya," ungkap Kompol Riki saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).

Saat diinterogasi, DF mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial H yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Bahkan, menurut pengakuannya, ini bukan pertama kali ia menjadi kurir narkoba. "Tersangka mengaku sudah lima kali mengambil ranjauan sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya, atas perintah H. Jumlahnya bervariasi antara 20 hingga 100 gram," bebernya.

Lebih lanjut, sabu-sabu yang sudah diambil oleh DF kemudian dikirim kembali ke H melalui momen kunjungan tatap muka di dalam lapas. Modus ini dinilai cukup rapi karena memanfaatkan celah waktu jam besuk. "Modusnya cukup tersusun. Barang diambil di lokasi tertentu, kemudian diselundupkan ke dalam lapas saat kunjungan berlangsung. Namun akhirnya berhasil kami ungkap," tegasnya.

Dari tangan DF, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu klip plastik kosong, dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, potongan sedotan, dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. "Ini menjadi komitmen kami untuk terus memutus mata rantai jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," pungkasnya. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut