get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai

Bermula dari Fantasi Sang Tante, Tersangka Buat Grup Facebook Menyimpang

Selasa, 03 Juni 2025 | 23:13 WIB
header img
Tersangka IDG saat di interogasi Polres Gresik (foto : Agus Ismanto)

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk pria berinisial IDG, warga Bali. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata itu terbukti sebagai admin grup Facebook menyimpang bernama “Cinta Sedarah”.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa konten yang disebarkan mengandung unsur fantasi seksual incest.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga Gresik yang merasa resah dengan konten menyimpang dan ajakan tak senonoh yang beredar di grup tersebut.

Dalam keterangannya, IDG mengaku, grup tersebut dibuat untuk menyalurkan fantasi pribadinya terhadap sang tante.

Ia menyebut grup itu bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai ruang berbagi “pengalaman” dan hasrat pribadi bersama anggota lain yang memiliki ketertarikan serupa. “Fantasi untuk memenuhi hasrat saya, jika berhubungan dengan sang tante,” kata IDG saat Presscon di Mapolres Gresik, Selasa (3//6).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti setelah tim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pelacakan digital mendalam.

Tersangka akhirnya diamankan di Bali tanpa perlawanan. “Penangkapan ini hasil kerja sama dengan tim siber Mabes Polri.

Grup tersebut menyebarkan konten pornografi dan narasi penyimpangan seksual yang sangat meresahkan,” ujar AKBP Rovan. Polisi menyebut, grup “Cinta Sedarah” sempat viral di dunia maya karena isinya yang menyimpang dan mengarah pada normalisasi hubungan sedarah.

Dalam grup itu, tersangka kerap mengunggah cerita fiksi, tangkapan layar percakapan erotis, dan narasi yang dianggap membahayakan moral publik.

IDG kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber dan penyimpangan digital yang meresahkan masyarakat.

Warga juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan konten mencurigakan di media sosial. iNewsSidoarjo

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut