get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos dari Maut! Detik-Detik Hendropriyono Selamat dari Insiden Robohnya Videotron

Banyak Diminati Masyarakat! Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN?

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00 WIB
header img
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN, Segini Nominalnya (Foto: Youtube STIN)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Mengintip besaran gaji dan tunjangan lulusan STIN menarik untuk dibahas dan diketahui oleh masyarakat.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) Meski demikian, risiko pekerjaan yang ditanggung juga cukup tinggi karena berkaitan dengan menjaga keamanan negara.

Itu karena sebagian besar lulusan STIN akan bekerja sebagai Polri (Intelkam), TNI (Badan Intelijen Strategis) dan BIN. Adapun STIN termasuk sekolah kedinasan yang memiliki banyak peminat.

Gaji dan tunjangan jadi dua aspek yang membuat sekolah kedinasan satu ini diminati oleh banyak masyarakat. Dikutip dari okzone.com pada Senin (26/5/2025) tidak menutup kemungkinan bagi lulusan STIN untuk bekerja di bidang lainnya, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Imigrasi.

Kisaran Gaji Lulusan STIN Gaji lulusan STIN sendiri sebenarnya setara dengan PNS lulusan jenjang S1 atau sarjana nantinya lulusan STIN akan menempati golongan 3A atau perwira pertama dengan penugasan di berbagai sektor keamanan sesuai dengan kebutuhan dari BIN.

Secara umum, lulusan STAN akan langsung diangkat menjadi CPNS di berbagai instansi, tergantung jurusan dan kebijakan pemerintah saat itu. Lulusan Diploma I (D1) biasanya akan masuk sebagai CPNS golongan IIa, sementara lulusan Diploma III (D3) akan menempati posisi golongan IIc.

Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Adapun rincian dari hak yang melekat pada tunjangan lulusan STIN yang terbaru, yakni, tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok, Tunjangan anak (2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400

- Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan lulusan STIN. iNewsSidoarjo

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut