get app
inews
Aa Read Next : Ambil Tilang Tak Perlu Datangi Kantor Kejari Sidoarjo, Masyarakat Bisa Datangi Mobil Ini

11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Sudah Inkracht, 6 Belum Dieksekusi

Rabu, 25 September 2024 | 19:25 WIB
header img
11 terpidana perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari saat menyandang status terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNews Sidoarjo)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 11 terpidana kasus korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013 di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dengan kerugian negara mencapai Rp 536,5 juta telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Meskipun demikian, hingga Rabu (25/9/2024), baru lima terpidana yang telah dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu.

Franky mengaku pihaknya sudah memanggil secara patut dan sah utuk dilakukan eksekusi.

"Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 (terpidana) yang berhasil (diekskusi)," ucap Franky menjawab konfirmasi lewat chat WhatApps. Rabu, (25/9).

Lebih jauh Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Kini, lanjut dia, pihaknya sudah menjadwalkan ulang kegiatan eksekusi susulan.

"Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan," ungkapnya.

Kasus ini melibatkan rekayasa lahan wakaf yang digunakan untuk membangun tempat pembelajaran Al-Quran atau TPQ. Para terpidana, termasuk mantan Kades Gempolsari AH dan Kepala TPQ M, terbukti memalsukan dokumen jual beli lahan wakaf tersebut untuk mendapatkan ganti rugi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Selain AH dan M, terpidana lainnya yang telah dieksekusi adalah Y dan SA, serta DBR. Sementara itu, enam terpidana yang belum dieksekusi antara lain SH, SP, SP, KK, S, dan H. Mereka umumnya adalah mantan pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan ganti rugi lahan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut