SIDOARJO, iNews.id - Pengumpulan dana insentif pegawai pajak tak hanya dilakukan terdakwa Siska Wati saja, namun juga dilakukan tiap bidang di Kantor BPPD Sidoarjo.
Fakta itu terungkap dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada Senin (29/7/2024). Saksi yang mengungkap itu diantaranya, Heri Sumaeko PNS BPPD, Yulis Sarah Pengelola Data Pajak Bidang 1.
"Masing-masing Kabid ada pengumpul sendiri-sendiri," kata Heri Sumaeko saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Pengumpulan itu terhadap masing-masing pegawai yang menerima insentif pajak mendapat kitir dan angka tabel potongan besaran jumlahnya yang ditentukan tiap bidang.
"Menurut mereka ada juga peran kabid lainnya yang aktif membagikan kitir dan tabel potongan," ungkap Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra.
"Pengepul potongan insentif di bidang lain juga pernah mengumpulkan hal yang sama seperti yang dilakukan Siskawati," jelas dia.
Erlan menegaskan bahwa fakta sidang semakin memperjelas jika tidak hanya Siskawati yang bertugas mengumpulkan hasil potongan insentif. Ia meminta KPK untuk memperdalam lagi struktur kasus tersebut.
Selain itu, dalam fakta sidang juga terungkap jika uang hasil pemotongan uang insentif digunakan untuk kepentingan kantor mulai bayar pegawai honorer yang tidak dianggarkan dalam APBD hingga untuk kepentingan liburan bersama.
Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono Ridwan Rahmad menegaskan jika aliran potongan insentif ASN BPPD itu turut digunakan untuk keperluan kegiatan dinas.
Diantaranya, lanjut dia, studi banding ke luar kota dan bingkisan lebaran pegawai.
"Tadi disebutkan bahwa aliran dana itu juga mengalir untuk kegiatan pegawai BPPD sendiri. Termasuk studi ke Yogjakarta, bingkisan lebaran dan kegiatan lain yang tidak tercover anggaran dinas," kata pengacara berwajah cerah bersinar itu.
Editor : Nanang Ichwan