SIDOARJO, iNews.id - Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin turut angkat bicara atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Mustofa mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam waktu ini.
Meski menyatakan akan melakukan upaya hukum, namun Mustofa belum menjelaskan secara detail langkah apa yang akan ditempuh tersebut. Ia pun hanya menyatakan akan membahasnya dengan tim hukum.
“Iya itu nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya ketika di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Meski begitu, Mustofa pun sempat menyampaikan jika barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif BPPD Sidoarjo itu dinilai terlalu kecil, yaitu Rp 69 juta.
“Saat OTT KPK tangga 25 Januari 2024, sebagaimana rilis yang disampaikan KPK barang bukti dalam perkara ini sekitar Rp 69,9 juta. Kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK. Kemudian ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum,” kata Abidin.
Seperti diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Baru beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Keduanya pun telah ditahan.
Kini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka. Meski begitu, pihak KPK belum menjebloskan ke tahanan.
Editor : Nanang Ichwan