get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Ada Lho Hewan yang Pernah ke Luar Angkasa, Ini Infografisnya

Karantina Jawa Timur Gagalkan Ratusan Reptil dalam Koper, Terdapat 111 Kura-kura Moncong Babi

Selasa, 09 Januari 2024 | 15:39 WIB
header img
Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak gagalkan upaya penyelundukan ratusan satwa. Senin, (1/1/2024).

SURABAYA, iNews.id-Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, menemukan 4 koper berisi aneka reptil di dalam kapal KM Nggapulu saat pengawasan. Hewan tersebut terdiri dari 8 ekor kadal papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak.

Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di pelabuhan Tanjung Perak, senin (1/1) lalu.

"Dari lima jenis reptil yang kita amankan, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Tri Endah. Selasa, (9/1/2024).

Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara angkutnya tidak memperhatikan prinsip animal welfare. Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin. Sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

Terpisah Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan/satwa. Melalulintaskan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun."Tegas Muhlis.

Selanjutnya, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018.

Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut