JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Para ulama sepakat menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani . Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian, serta cakupan istilah tersebut.
Uraian tentang hal ini paling banyak dikemukakan oleh pakar-pakar Al-Qur'an ketika mereka menafsirkan surat Al-Maidah [5] : 5, yang menguraikan tentang izin memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, dan mengawini wanita-wanita yang memelihara kehormatannya.
Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) yang dikutip dari sindonews.com pada Sabtu (30/12/2023) yang menyebutkan bahwa Al-Maududi, seorang pakar agama Islam kontemporer, menulis perbedaan pendapat para ulama tentang cakupan makna Ahl Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut: Diketahui, Imam Syafi'i sangat memahami istilah Ahl Al-Kitab, sebagai orang-orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel, tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani.
Alasan beliau antara lain bahwa Nabi Musa dan Isa, hanya diutus kepada mereka bukan kepada bangsa-bangsa lain. (Juga karena adanya redaksi min qablikum [sebelum kamu] pada ayat yang membolehkan perkawinan itu).
Adapun pendapat Imam Syafi'i ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas pakar-pakar hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang mempercayai salah seorang Nabi, atau kitab yang pernah diturunkan Allah, maka ia termasuk Ahl Al-Kitab.
Dengan demikian Ahl Al-Kitab, tidak terbatas pada kelompok penganut agama Yahudi atau Nasrani. Dengan demikian, bila ada satu kelompok yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur (yang diberikan kepada Nabi Daud as) saja, maka ia pun termasuk dalam jangkauan pengertian Ahl Al-Kitab.
Selanjutnya, pendapat ketiga dianut oleh sebagian kecil ulama-ulama salaf, yang menyatakan bahwa setiap umat yang memiliki kitab yang dapat diduga sebagai kitab suci (samawi), maka mereka juga dicakup oleh pengertian Ahl Al-Kitab, seperti halnya orang-orang Majusi.
Pendapat terakhir ini, menurut Al-Maududi diperluas lagi oleh para mujtahid (pakar-pakar hukum) kontemporer, sehingga mencakup pula penganut agama Budha dan Hindu, dan dengan demikian wanita-wanita mereka pun boleh dikawini oleh pria Muslim, karena mereka juga telah diberikan kitab suci (samawi) .
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan