SIDOARJO, iNews.id - Kabupaten Sidoarjo melakukan terobosan dalam sistem pembayaran retribusi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Griyo Mulyo Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Terobosan itu terkait sistem pembayaran yang sebelumnya dilakukan manual, namun kini sudah menggunakan sistem elektronik. Sistem baru itu diresmikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada Jum'at (24/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Bahrul Amiq menjelaskan, sistem pembayaran elektronik yang diresmikan tersebut merupakan sebuah kebutuhan karena selama ini belum ada pertanggungjawaban untuk pendataan.
"Di Indonesia belum banyak yang merealisasikan sistem elektronik seperti Sidoarjo yang diresmikan ini. Maka dari itu kami mengawalinya," ungkapnya.
Amiq meyakinkan bahwa Sidoarjo dapat menjadi pionir secara akurat, baik itu secara regulasi dapat diatur strategi dalam aturan turunannya.
"Kami ingin meminimalisir masuk sampah ke TPA. Sehingga sampah masuk ke TPA pastinya sudah menjadi residu," imbuhnya.
Ia mencita-citakan semua persoalan sampah tuntas di masing-masing TPS, tuntas di tingkat masing-masing desa.
"Cita cita saya cuman sederhana, bagaimana TPA tidak laku melainkan sampahnya bisa tuntas di TPS masing-masing desa," harapnya.
Amiq berharap, jasa pelayanan sampah yang notabenya iuran dari warga itu agar digunakan sebagai penyelesaian sampah dari bawah.
"Dan tidak perlu dilakukan kontribusi anggaran ke DLHK ataupun TPA," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan