get app
inews
Aa Read Next : Gaji Fantastis Shen Yinhao, Wasit yang Dianggap Rugikan Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Uzbekistan

Ahok Tetap Jadi Komut Pertamina, Bergaji Ratusan Juta Perbulan

Senin, 31 Juli 2023 | 11:04 WIB
header img
Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto; Ahok) ok

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan. Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina? Dikutip dari okzone.com pada Senin (31/7/2023).

Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Besaran gaji Komut BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN. Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Minggu (30/7).

Ahok pernah mengakui bahwa gajinya sebagai Komut mencapai Rp170 juta per bulan. Selain menerima gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai 23,9 juta dolar AS atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Penerimaan kompensasi tersebut merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan tahun 2023. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut