get app
inews
Aa Text
Read Next : VJ: Dua Rumah di Kabupaten Pasuruan Terbakar Hebat, Kerugian Ditafsir Ratusan Juta Rupiah

Akhirnya Rumah Viral Ditengah Proyek Jalan Tol Dibongkar, usai Selesai Ganti Rugi

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:17 WIB
header img
Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Cijago. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui BPN Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago).

Pembayaran ganti rugi ini termasuk sisa lahan di tengah tol yang viral di media sosial. Melangsir dari iNews.id Kepala BPN Depok Indra Gunawan menuturkan, dengan rampungnya pembayaran ganti rugi, maka bangunan rumah tersebut siap untuk digusur.

"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Indra saat dihubungi iNews.id, Senin (24/7/2023).

Lebih jauh Indra menambahkan, persoalan rumah di tengah Tol Cijago tersebut muncul akibat adanya persoalan yuridis.

Tanah yang berdiri di tengah Tol Cijago itu menyangkut empat orang sekaligus, sehingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang meninggal dunia.

"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada empat orang, ada Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," tuturnya.

Adapun, total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 m2 dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.

"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan, cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," ucapnya.

Ia menilai, saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cijago yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus.

Secara menyeluruh, pemberian uang ganti rugi diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A). Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.

Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya, Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp8.597.379.000,” kata Indra.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut