get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Demi Klaim Asuransi, Pasutri Ini Tega Bunuh ODGJ lalu Dibakar di Mobil

Rabu, 02 November 2022 | 16:45 WIB
header img
Pembunuhan sadis. (Foto Ilustrasi/ iNews.id).

PEKANBARU, iNewsSidoarjo.id - Hanya demi klaim asuransi, pasangan suami istri (pasutri) ini tega bunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lalu dibakar di dalam mobil pickup milik pasutri tersebut.

Aksi tersebut diduga sudah direncanakan pasutri demi mendapatkan klaim asuransi.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, identitas pelaku yakni HN (49) dan SS. Keduanya dengan tega membunuh korban dan mengambil barang-barangnya.

Mirisnya, aksi ini dilatarbelakangi niat kedua pelaku mendapatkan klaim asuransi. "Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Indra Wijatmiko dilansir dari iNews.id, Rabu (2/11/2022).

Aksi pembunuhan ini, ungkap Indra Wijatmiko, berawal dari penemuan mayat lelaki di Jalan Arifin KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Kamis ( 27/10/2022).

Jasad korban sangat mengenaskan berada di dalam mobil pikap yang terbakar. Aksi keduanya terbongkar usai polisi mendeteksi handphone korban yan diambil pelaku. Polisi pun mengetahui keberadaan tersangka HN di Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dalam interogasi terkuak jika HN berperan membakar korban. Aksi itu bahkan direncanaan dengan istrinya.

"Pelaku HN membakar korban. Sementara SS ikut membantu perencanaan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Juntho Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://regional.inews.id/berita/sadis-motif-pasutri-bunuh-odgj-lalu-mayat-dibakar-di-mobil-ternyata-demi-klaim-asuransi/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut