get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Usai Operasi di Thailand, Nikita Mirzani Kembali Wajib Lapor

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:50 WIB
header img
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, kembali menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin, 1 Agustus 2022.

Melangsir dari okezone.com Nikita Mirzani hadir di Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sang kuasa hukum menyebut ibu tiga anak itu tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 08.00 WIB.

"Hari ini Niki datang dia bilang habis operasi atau berobat dia bilang. Jadi dia menunjukan sikap kooperatifnya sama saya juga, datang itu jam 08.00 WIB kalau enggak salah. Terus ngobrol-ngobrol aja seperti biasanya," kata Fahmi Bachmid kepada MNC Portal Indonesia, pada Senin (1/8/2022).

Fahmi lebih lanjut mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor yang ketiga. Dia juga menilai kedatangan kliennya sebagai sikap kooperatifnya selaku terlapor.

"Ketiga kali ya, yang penting wajib lapor, karena itu wajib, biasa itu mah santai," kata dia. Di lain pihak, AKP Iwan Sumantri mengatakan polisi telah menerima surat permohonan dari Nikita Mirzani untuk pergi ke Thailand.

Surat tersebut diserahkan oleh Fahmi Bahmid ke penyidik selaku kuasa hukumnya.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke luar negeri," kata AKP Iwan Sumantri dari keterangan resmi yang diterima awak media, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang ITE sejak 20 Juni 2022 lalu.

Dia dilaporkan oleh kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polres Serang Kota, Banten.

Bukan hanya itu, Nikita yang batal ditahan setelah dijemput paksa, kini masih berstatus sebagai tersangka dan diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut